Pilih Jalur Pendaftaran
Calon peserta didik dibedakan dalam dua jalur, yaitu jalur umum (Reguler) dan jalur khusus (Kawasan Hutan)- Peserta yang tidak termasuk dalam Kawasan Hutan silahkan daftar jalur Reguler
- Peserta yang termasuk dalam Kawasan Hutan silahkan daftar jalur Kawasan Hutan

Pendaftar dari jalur khusus Harus melengkapi:
- Copy Surat Keputusan pembentukan KTH beserta daftar anggota KTH yang ditandatangani oleh Dinas Kehutanan Provinsi untuk anggota keluarga anggota KTH atau,
- Copy Surat Keputusan izin Perhutanan Sosial beserta daftar anggota untuk anggota keluarga pemegang izin Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) atau,
- Copy Surat keputusan penetapan desa penyangga kawasan konservasi dari Balai Taman Nasional atau Balai Konservasi Sumberdaya Alam untuk anggota keluarga yang berasal dari desa penyangga kawasan konservasi.
