Pilih Jalur Pendaftaran
Calon peserta didik dibedakan dalam dua jalur, yaitu jalur umum (Reguler) dan jalur khusus (Kawasan Hutan)- Peserta yang tidak termasuk dalam Kawasan Hutan silahkan daftar jalur Reguler
- Peserta yang termasuk dalam Kawasan Hutan silahkan daftar jalur Kawasan Hutan

Pendaftar dari jalur khusus Harus melengkapi:
- Copy keputusan pembentukan KTH beserta daftar anggota KTH, untuk peserta yang berasal dari anggota keluarga anggota KTH, atau;
- Copy keputusan izin Perhutanan Sosial beserta anggota, untuk peserta yang berasal dari anggota keluarga pemegang izin Perhutanan Sosial, dan atau;
- Surat keterangan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Kepala Balai Besar Taman Nasional, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam, atau Kepala Balai Taman Nasional, yang menyatakan bahwa calon peserta didik berasal dari desa di sekitar kawasan pelestarian alam atau kawasan suaka alam.

Home